Tupoksi Direktorat Pengembangan Pendidikan
Direktorat Pengembangan Pendidikan memiliki tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 213/IT1.A/PER/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi tersebagai berikut:
- Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam perancangan teknologi pendidikan;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan perancangan teknologi pendidikan;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam perancangan konten pendidikan;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan perancangan konten pendidikan;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam pembangunan teknologi pendidikan;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembangunan teknologi pendidikan;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam pembangunan konten pendidikan;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembangunan konten pendidikan;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Pendidikan;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Pengembangan Pendidikan.