Tupoksi Direktorat Pengembangan Pendidikan

 

 

Direktorat Pengembangan Pendidikan memiliki tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 213/IT1.A/PER/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi tersebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam perancangan teknologi pendidikan;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan perancangan teknologi pendidikan;
  3. Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam perancangan konten pendidikan;
  4. Melaksanakan dan mengkoordinasikan perancangan konten pendidikan;
  5. Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam pembangunan teknologi pendidikan;
  6. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembangunan teknologi pendidikan;
  7. Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam pembangunan konten pendidikan;
  8. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembangunan konten pendidikan;
  9. Melaksanakan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Pendidikan;
  10. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Pengembangan Pendidikan.

 

SK Rektor